PATUNGAN WAKAF PESANTREN TAHFIDZ

Kegiatan Yayasan Cahaya Ilhami Tahun 2021

PATUNGAN WAKAF PESANTREN TAHFIDZ

Wakaf:  Amal Jariyah dengan Pahala yang Mengalir Terus Meski Kita Telah Tiada

Dari abu Hurairah R.A. berkata, Rasulullah SAW. bersabda : Apabila anak adam itu mati, maka terputuslah amalnya, kecuali (amal) dari tiga ini :  Bersabda : Sedekah yang berlaku terus menerus, pengetahuan yang dimanfaatkan dan anak sholeh yang mendo’akan dia.”(HR. Muslim).

Aku belum kaya… Belum punya usaha… Rumah pun ngontrak… Cicilan dan Hutang pun numpuk… Mau wakaf gimana? Aku belum bisa ngasih banyak….    It’s now or never! Jangan tunggu kaya, kita tak tahu kapan ajal kita. Kita tak tahu apakah kita akan benar-benar kaya. Yang kita punya adalah sekarang! Waktu yang kita sedang jalani beserta dengan segala kondisi yang ada padanya.

Jangan pernah meremehkan pahala sedekah meski dirasa bahwa harta yang disumbangkan terlalu sedikit. Jangan pula segan dalam mengeluarkan harta yang dimiliki sebagaimana para sahabat berlomba-lomba dalam menggapai keutamaan sedekah. Mengapa? Karena Allah menjanjikan kebaikan yang berlipat ganda.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 261, Allah berfirman:

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Yuk gabung di Program Patungan Wakaf Pesantren Tahfidz Quran!

Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata: Wakaf adalah shadaqah yang paling mulia. Allah menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi pewakaf, karena shadaqah berupa wakaf tetap terus mengalir menuju kepada kebaikan dan maslahat. Kebaikan yang besar bagi yang berwakaf, karena dia menyedekahkan harta yang tetap utuh barangnya, tetapi terus mengalir pahalanya, sekalipun sudah putus usahanya, karena dia telah keluar dari kehidupan dunia menuju kampung akhirat.

WAKAF BERKELOMPOK

Wakaf tidak harus dilakukan oleh perorangan, tetapi boleh dengan berjama’ah. Misalnya, Wakaf membeli tanah untuk membangun masjid, Wakaf pendidikan Islam, Wakaf Pendirian Pesantren Tahfidz, dan lainnya.

Adapun dalilnya, Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pemilik kebun yang merupakan milik orang banyak:

 يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ

 “Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!” Lalu Bani Najjar berkata,”Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah. [HR Bukhari, kitab Al Washaya, no. 2564]. Sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”Wahai, Bani Najjar!” menunjukkan bahwa wakaf dapat dilakukan lebih dari satu orang.”