HARTA YANG HARUS DIKELUARKAN ZAKATNYA
A. ZAKAT HEWAN
Hewan yang dikeluarkan zakatnya adalah : onta, sapi, kerbau dan kambing.
Syarat zakat hewan ternak adalah:
- Mencapai jumlah satu nishab, yaitu lima onta, tiga puluh sapi, dan empat puluh kambing.
- Sudah melewati satu tahun, dan zakat hanya dikeluarkan setahun sekali
- Digembalakan di ladang yang boleh untuk menggembala. Sedangkan hewan yang di kandangin (dikasih makan di kandang/tidak digembalakan) maka tidak wajib zakat kecuali menurut madzhab Malikiy.
- Tidak menjadi alat kerja, membajak, menyiram, atau membawa barang. Sebab jika dipekerjakan maka statusnya lebih mirip menjadi alat kerja daripada kekayaan.
Zakat Onta
Nishab onta adalah lima, maka barang siapa memiliki empat ekor onta, ia belum wajib zakat. Zaakt wajibnya seperti dalam table berikut ini:
Jumlah onta | Zakat wajibnya |
5 – 1 9 | Seekor kambing |
10 – 14 | Dua ekor kambing |
15 – 19 | Tiga ekor kambing |
20 – 24 | Empat ekor kambing |
25 – 35 | 1 bintu makhadh/anak onta yang induknya sedang hamil (usia > 1 tahun) |
36 – 45 | 1 bintu labun/anak onta yang induknya sedang menyusui (usia > 2 tahun) |
46 – 60 | 1 onta hiqqah (onta betina yang berumut > 3 tahun) |
61 – 75 | 1 onta jadza’ah ( onta betina berumur > 4 tahun) |
76 – 90 | 2 ekor onta bintu labun |
91 – 120 | 2 hiqqah |
Lebih dari seratus duapuluh maka setiap lima puluh (50) ekor zakatnya satu hiqqah, dan setiap empat puluh ekor (40) zakatnya satu bintu labun.
Jika disimak ketentuan zakat onta yang kurang dari dua puluh lima ekor menggunakan kambing, maka ini berbeda dengan qaidah bahwa zakat itu diambilkan dari harta yang dizakati. Penggunaan kambing untuk zakat onta ini adalah salah satu bentuk keringanan dalam Islam terhadap pemiliki onta yang masih sedikit.
Zakat Sapi.
Zakat sapi hukumnya wajib berdasarkan As Sunnah dan Ijma’.
Hadits Abu Dzarr dari Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada seorangpun yang memiliki onta, sapi, atau kambing tetapi tidak membayar haknya, kecuali di hari kiamat akan datang lebih besar dan gemuk dari yang ada sebelumnya, kemudian menginjak-injak dengan kaki-kakinya, dan nyeruduk dengan tanduknya. Ketika sampai ke belakang bersambung dengan yang terdepan, sehingga diputuskan di tengah-tengah manusia.” HR. Al Bukhariy
Sedang ijma’, seperti yang disebutkan oleh penulis AL Mughniy, dan menegaskan bahwa tidak ada seorangpun ulama yang menolak zakat sapi sepanjang masa. (Al Mughniy Juz: II).
Nishab sapi yang dipilih oleh empat madzhab adalah tigapuluh ekor sapi. Kurang dari itu tidak wajib zakat. Tigapuluh ekor sapi itu zakatnya seekor tabi’(sudah berusia satu tahun, dan masuk ke tahun kedua, disebut tabi’/ikut, karena ia masih mengikuti induknya), dan jika sudah mencapai jumlah empat puluh ekor, zakatnya seekor sapi musinnah ( berusia dua tahun dan masuk ke tahun ketiga, disebut musinnah/bergigi karena sudah mulai tampak giginya). Dan jika sudah berjumlah enampuluh ekor, zakatnya dua ekor anak sapi. Dan jika sudah berjumlah tujuh puluh ekor sapi, zakatnya satu ekor tabi’ dan satu ekor musinnah. Jika sudah berjumlah delapan puluh ekor, zakatnya dua ekor musinnah. Jika sudah mencapai sembilan puluh ekor, zakatnya satu musinnah dan dua ekor tabi’. Jika berjumlah seratus ekor sapi, zakatnya dua musinnah dan satu ekor tabi’, dst.
Jumlah sapi | Zakat wajibnya |
30 – 3 9 | seekor tabi’(sudah berusia satu tahun, dan masuk ke tahun kedua |
40 – 59 | zakatnya seekor sapi musinnah ( berusia dua tahun dan masuk ke tahun ketiga |
60 – 69 | dua ekor anak sapi |
70 – 79 | satu ekor tabi’ dan satu ekor musinnah |
80 – 89 | dua ekor musinnah |
90 – 99 | satu musinnah dan dua ekor tabi’ |
100 – | dua musinnah dan satu ekor tabi’ |
Dalil masalah ini adalah hadits Masruq dari Mu’adz bin Jabal, berkata: Rasulullah saw mengutusku ke Yaman, dan menyuruhku untuk mengambil setiap tiga puluh ekor sapi, seekor tabi’ jantan atau betina, dan setiap empat puluh ekor zakatnya satu ekor musinnah…”
Sekedar kami sebutkan di sini, tanpa mendalami dalilnya, bahwa Said bin Al Musayyib dan Ibnu Syihab Az Zuhriy, berpendapat bahwa nishab sapi adalah sama dengan nishab onta, yaitu lima ekor. Imam At Thabariy berpendapat bahwa nishab onta adalah lima puluh ekor.
Zakat Kambing
Hukumnya wajib berdasarkan As Sunnah dan Ijma’.
Abu Bakar ra memberikan catatan kepada Anas ra tentag nishab hewan ternak, seperti yang telah disebutkan di depan. Al Majmu’ (Imam An Nawawi) dan Al Mughni (Ibnu Qudamah) dll menyebutkan telah terjadi ijma’ tentang wajib zakat kambing. Besar zakat kambing seperti yang ditulis Abu Bakar ra dapat dilihat dalam table berikut ini :
Mulai | Sampai | Besar zakat wajibnya |
1 | 39 | Tidak wajib zakat |
40 | 120 | Seekor kambing |
121 | 200 | Dua ekor kambing |
201 | 299 | Tiga ekor kambing |
300 | 399 | Empat ekor kambing |
400 | 499 | Lima ekor kambing |
Berikutnya setiap seratus ekor kambing zakatnya satu ekor kambing
Perlu dicatat di sini, bahwa syariah Islam meringankan zakat kambing, semakin banyak, zakatnya 1%, padahal prosentase yang lazim 2,5%. Hikmah yang tampak, bahwa kambing itu banyak yang kecil, karena dalam setahun ia beranak lebih dari sekali, dan setiap kali beranak lebih dari satu ekor, terutama domba. Kambing-kambing kecil ini dihitung, tetapi tidak bisa digunakan untuk membayar zakat. Dari itulah keringanan ini tidak menjadikecemburuan pemilik onta dan sapi atas pemilik kambing. Sedangkan bilangan empat puluh pertama, wajib mengeluarkan zakatnya seekor kambing, karena di antara syaratnya –menurut yang rajah/kuat- empat ekor kambing itu telah dewasa. Dan inilah madzhab Abu Hanifah dan Asy Syafi’iy dalam membahas zakat seluruh hewan ternak.
B. ZAKAT HEWAN LAINNYA
- Para ulama bersepakat bahwa kuda untuk transportasi dan jihad fi sabilillah tidak diwajjibkan zakat. Sedangkan yang diperdagangkan wajib dikeluarkan zakat dagangan. Demikian juga kuda yang dikurung tidak wajib zakat, karena yang wajib dizakati adalah hewan yang digembalakan.
- sedangkan kuda gembalaan yang dilakukan seorang muslim untuk memperoleh anaknya –kudanya tidak hanya jantan- Abu Hanifah berpendapat tentang wajibnya zakat kuda ini, yaitu satu dinar setiap ekornya untuk kuda Arab, atau senilai 2,5 % dari perkiraan harga kuda untuk kuda non Arab.
- Jika kemudian berkembang jenis-jenis hewan baru yang menjadi peliharaan untuk pengembangan dan memperoleh hasilnya, seperti keledai, apakah ada kewajiban zakatnya? Para ulama modern seperti Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab KHallaf dan Yusuf Qardhawi mengatakan wajib zakat. Karena qiyas masalah zakat dapat dianalisa alasan hukumnya. Umar ra mewajibkan zakat kuda karena alasan yang logis, dan diikuti oleh Abu Hanifah. Nishab yang digunakan adalah senilai duapuluh mitsqal emas, dengan wajib zakatnya 2,5%. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa nishab hewan itu adalah dua kali lipat nishab uang, minimal berjumlah lma ekor, dan senilai lima ekor onnta atau empat puluh kambing.
Syarat Zakat Hewan Ternak
- Bebas dari aneka cacat, tidak sakit, tidak patah tulang dan tidak pula pikun. Kecuali jika seluruh ternak mengalami cacat tertentu, maka diperbolehkan mengeluarkan zakatnya dari yang cacat ini.
- Betina, bagi yang mensyaratkan. Dalam kasus ini tidak boleh mengambil zakat jantan, kecuali jika lebih dewasa. Menurut madzhab Hanafi diperbolehkan zakatnya dengan uang senilai hewan yang harus dikeluarkan.
- Umur hewan. Ada beberapa hadits yang membatasi umur hewan zakat ternak. Maka harus terikat dengan ketentuan ini. Jika tidak ada yang memenuhi standar umur itu, maka diperbolehkan mengeluarkan yang lebih besar atau yang lebih kecil, dan mengambil selisih harganya menurut madhab Syafi’iy. Sedang menurut Abu Hanifah dibayar dengan uang senilai hewan yang wajib dikeluarkan.
- Sedang. Pemungut zakat tidak boleh mengambil yang paling bagus atau yang paling buruk, akan tetapi mengambil kualitas sedang, dengan memperhatikan posisi pemiliki dan fakir miskin sebagai mustahiq.
C. TERNAK DIMILIKI OLEH BEBERAPA PEMILIK
Jika ada dua orang yang menggabungkan ternaknya, maka penggabungan ini tidak mempengaruhi nishab maupun zakat menurut Abu Hanifah, masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakatnya sendiri-sendiri ketika sudah mencapai nishabnya. Tetapi menurut madzhab Syafi’iy, penggabungan hewan ternak dapat mempengaruhi nishab dan zakat, sepertinya ia menjadi milik satu orang dengan sayarat:
- Kandang penginapannya menyatu
- tempat peristirahatanya satu
- Tempat penggemabalaannya menyatu
- Penggabungan itu sudah berlangsung satu tahun
- Yang digabung itu sudah mencapai satu nishab
- masing-masing penggabung adalah orang secara pribadi berkewajiban zakat
seperti dua orang yang bergabung satu orang memiliki dua puluh ekor kambing, dan yang kedua memiliki empat puluh ekor kambing.
- menurut Abu Hanifah, yang pertama tidak wajib zakat karena belum mencapai satu nishab dan yang kedua wajib zakat, satu ekor kambing
- menurut madzhab Syafii, kedua orang itu hanya wajib memabyar satu ekor kambing.
Dari sini terlihat behawa madzhab Hanfi lebih dekat dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan orang fakir, akan tetapi madzhab Syafi’iy dengan keputusannya itu lebih dekat kepada system korporai modern, terutama koorporasi partisipasif, nishabnya lebih simple dan lebih mudah.
D. ZAKAT MADU DAN PRODUK HEWANI
- Zakat madu hukumnya wajiib menurut madzhab Hanbali dan Hanafi. Sebagaimana diebutkan dalam beberapa hadits dari Rasulullah saw dan para sahabatnya, yang saling menguatkan, di antara yang kuat adalah riwayat Abu Daud dan An Nasa’iy: Hilal (seorang dari Bani Qai’an) mendatangi Rasulullah saw dengan membawa sepersepuluh madu lebahnya. Rasulullah memintanya untuk menjaga lembah yang bernama lembah salbah, lalu ia menjaga lembah itu. Ketika Umar ra menjadi khalifah, Sufyan bin Wahb menulis surat kepada Umar bin Khaththab menanyakan hal ini. Lalu Umar menjawab: Jika ia masih membayar sepersepuluh yang pernah diberikan di masa Rasulullah, maka silahkan ia menjaga lembah salbah, dan jika tidak maka sesungguhnya mereka itu lebah hujan yang dimakan oleh siapa saja.”
- prosentase zakatnya adalah sepersepuluh setelah dikurangi biaya produksi jika ada.
- menurut Abu Hanifah tidak ada nishab zakat madu, tetapi diambil zakatnya dari berapapun jumlahnya sedikit ataupun banyak. Menurut Abu Yusuf nishabnya ketika sudah senilai lima wisq, yaitu nishab terkecil barang-barang yang dapat ditimbang.
- Hasil-hasil hewani seperti susu, sutera, telur, dan daging yang menjadi kakayaan besar di zaman sekarang ini. Apakah wajib zakat?
- Jika zakat sudah diambil dari fisik hewannya seperti sapi sebagai pengahsil susu, maka ketika itu tidak wajib zakat susu
- Jika belum diambil zakat fisik hewannya, seperti ayam dan sejenisnya, maka ketika itu diambil zakat dari hasilnya, dikiaskan dengan madu yang merupakan hasil lebah, atau diqiaskan dengan tanah yang dikeluarkan hasilnya bukan tanahnya.
- Nishab zakat ini senilai lima wisq, yang merupakan nishab terendah dari hasil tanaman yang ditimbang, yaitu (653 kg). prosentasenya sepersepuluh jika diqiaskan dengan tanah yang disiram dengan air hujan, dan seperduapuluh jika disiram dengan alat, di mana muzakki mengeluarkan dana untuk biaya produksinya.
- Dan sangat mungkin ditentukan prosentase zakatnya 2,5 % jika dipertimbangkan bahwa produk hewani sama dengan harta perdagangan, diabayarkan dari modal dan hasil.
E. ZAKAT MAAL
Macam-macam zakat mal :
1. Zakat tanaman
Kewajibannya
Zakat tanaman dan buah-buahan diwajibkan berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
Al Qur’an,
يأيهاالدين ءامنوا أنفقوا من طيبت ما كسبتم ومما أخرخنا لكم من الارض ولا تيمموا الخبيث منه تنفقون ولستم بأخديه الا أنتغوا فيه واعلموا أنالله غني حميد ( البقره: 267
ِِArtinya:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. QS. Al Baqarah: 267
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. QS. Al An’am: 141 Para ahli tafsir mengatakan: bahwa “Al Haq” yang dimaksudkan di sini adalah zakat wajib. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah: Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Al Hasan Al Bashriy, Said bin Musayyib, Muhammad bin Al Hanafiyah, Thawus, Qatadah, Adh Dhahhak, At Tabariy, Al Qurthubiy dan Ibnu Katsir.
Al Hadits :
Dari Ibnu Umar ra bahwasannya Nabi Muhammad saw bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan dan mata air atau disiram dengan aliran sungai, maka zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ditimba maka zakatnya seperduapuluh.” HR Al Jama’ah kecuali imam Muslim
Dari Jabir ra dari Nabi Muhammad saw : ….tanaman yang disiram dengan air sungai sungai dan mendung zakatnya sepersepuluh, dan yang disiram dengan air timba zakatnya seperduapuluh (nishful usyur). HR Ahmad, Muslim, An Nasa’iy, Abu Daud
Banyak lagi hadits lain yang menentukan batas nishab, dll.
- HASIL-HASIL PERTANIAN YANG WAJIB ZAKAT
Zakat sepersepuluh atau seperduapuluh itu wajib dikeluarkan dari seluruh tanaman yang diharapkan untuk pemanfaatan dan peningkatan nilai tanah, menurut Abu Hanifah, Daud Azh Zhahiriy, Umar bin Abdul Aziz, Mujahid, dan Hammad bin Abi Sulaiman, dalilnya:
- Firman Allah :
“…dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” QS. Al Baqarah: 267
- Hadits Rasulullah saw
“Tanaman yang disiram dengan air hujan dan mata air atau disiram dengan aliran sungai, maka zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ditimba maka zakatnya seperduapuluh.” HR Al Jama’ah kecuali imam Muslim
tanpa dibedakan antara satu jenis tanaman dengan tanaman lainnya. Ibnu Al Arabiy, seorang ulama Malikiy menguatkan pendapat Abu Hanifah ini.[1]
Dan mencantumkan dalil-dalil madzhab lain, kemudian memberikan jawaban dalam kitabnya “Ahkamul Qur’an” dan dalam syarahnya terhadap hadits At Tirmidziy.
3. NISHAB TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN
Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah sebesar lima wisq, sesuai dengan hadits Rasulullah saw: Yang kurang dari lima wisq tidak wajib zakat. Muttafaq alaih
madzhab Malik dan As Syafi’iy berpendapat bahwa zakat itu wajib dikeluarkan dari tanaman yang dijadikan makanan pokok, dan bisa disimpan. Menurutnya tidak wajib zakat untuk semua jenis buah-buahan, pisang, kelapa, dan sejenisnya. Menurut madzhab imam Ahmad bahwa zakat buah itu wajib dikeluarkan untuksemua buah yang bisa ditimbang/ditakar, awet, dan kering. Makanan pokok tidak menjadi syarat. Tidak wajib zakat pula pada buah-buahan seperti apel, atau sayur mayor seperti terong, kacang dan timun.
Pendapat ini adalah pendapat jumhurul ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in serta ulama berikutnya, seperti yang disebutkan oleh penulis Al Mughniy (Ibnu Qudamah).
Satu wisq = enam puluh sha’. Dan satu sha’ menurut ukuran Madinah adalah empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapan tangan orang dewasa ukuran sedang ketika menjulurkan tangannya.
Satu sha’ ukuran Madinah atau empat mud itu adalah lima rithl dan sepertiganya, sekitar 2176 gr. Maka satu nishab itu adalah: 300 sha’ x 2176 = 652,8 kg
Lima wisq = 300 sha’= + 653 kg
PROSENTASENYA
a. sepersepuluh jika disiram tanpa biaya ( dengan air hujan atau air sungai yang dialirkan)
b. seperduapuluh (nishful usyur) jika disiram dengan biaya
c. jika setengah tahun disiram dengan tanpa biaya dan setengah tahun lainnya disiram dengan biaya maka zakatnya ¾ dari sepersepuluh. Jika disiram lebih banyak menggunakan salah satu sarananya maka diperhitungkan dengan yang lebih banyak itu, atau dengan prosentase yang memudahkannya.
d. diperkirakan dengan taksiran. Yaitu jika buah sudah mulai tampak kualitasnya maka penaksir memperkirakan buah anggur dan kurma itu untuk menentukan besaran zakat yang harus dikeluarkan, setelah itu pemilik kurma dan anggur itu dapat mempergunakan buahnya sesuka hati, dengan tetap menjamin zakat yang harus ia keluarkan. Cara ini akan meringankan pemilik harta, dan sekaligus melindungi hak fakir miskin. Cara ini diperbolehkan oleh jumhurul ulama. Berbeda dengan Abu Hanifah yang menganggap taksiran itu sebagai dugaan semata yang tidak dapat dijadikan sebagai patokan hukum.
dan karena perkiraan perhitungan itu maka pemilik tanaman menghitung biaya produksi untuk dikeluarkan dari hasil yang diperoleh, baik biaya itu dari hutang atau uang sendiri, sebagaimana ia menguranginya dengan hutang yang menjadi kewajibannya. Maka jika sisa hail panen itu mencapai satu nishab setelah pengurangan ini baru mengeluarkan zakat. Yang tidak boleh dimasukkan dalam pengurangan biaya itu adalah biaya penyiraman yang sudah masuk dalam hitungan seperduapuluh. Demikianlah pendapat Ibnu Al Arabiy, dalam Syarah At Tirmidziy. Sedangkan menurut Abu hanifah dan Asy Syafi’iy tidak ada pengurangan karena biaya dan hutang.
4. ZAKAT TANAH YANGDISEWAKAN
- ketika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk di tanami, dengan imbalan prosentase tertentu dari hasil panen seperti 1/3, ¼ atau ½ nya maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban zakat sesuai dengan hasil yang didapat ketika sudah mencapai satu nishab.
- sedangkan jika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan pembayaran harga tertentu (misalnya disewakan berapa rupiah semusim tanam atau setahun), maka siapakah yang mengeluarkan zakatnya? Pemilik tanah atau petani?
- madzhab Abu Hanifah mengatakan bahwa yang mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah
- madzhabul jumhur berpendapat bahwa yang mengeluarkan zakat adalah petani
- bisa juga keduanya mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil dari tanah yang dimanfaatkan. Pemilik tanah berzakat dari sewa tanah yang diperoleh, dan petani berzakat dari hasil yang diperoleh setelah dikurangi biaya produksi, termasuk biaya sewa tanah. Dengan cara itu zakat telah dikeluarkan dengan sempurna dari seluruh dasil tanah.
F. ZAKAT EMAS, PERAK DAN UANG
ZAKAT UANG
Hukumnya wajib berdasarkan dalil berikut :
- Al Qur’an, firman Allah:
…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, QS. At Taubah: 34 dan yang dimaksudkan emas dan perak di sini adalah uang, karena adanya kalimat وَلَا يُنفقُونها dan yang diinfakkan adalah uang.
- Assunnah: hadits Nabi:
Tidak ada seorangpun yang memiliki emas dan perak kemudian tidak membayar haknya, maka pasti di hari kiamat akan dibentangkan untuknya bentangan api, kemudian dipanaskanlah emas peraknya itu di jahannam, kemudian diguyurkan ke lambung, dahi dan punggungnya. Setiap kali dingin dikembalikan lagi baginya pada hari yang panjang seharinya sekitar lima puluh ribu tahun, sehingga ia diputuskan di antara para hamba, sehingga diketahui jalannya ke surga atau ke neraka. HR Muslim
Sebagaimana telah disepakati oleh ulama Islam tentang kewajiban zakat dua jenis mata uang ini (emas dan perak) di sepanjang masa. Dan di antara hikmahnya adalah mendorong perputaran harta dan pengembangannya sehingga tidak habis di makan zakat.
a. Prosentasenya
Emas dan perak zakatnya sebesar 2,5 % sesuai dengan hadits Rasulullah saw: “Dalam riqqah ada zakatnya seperempatnya sepersepuluh”. Riqqah adalah uang dari perak. Hikamah keringanan prosentase zakat ini adalah karena zakat emas dan perak diwajibkan pada modal bersama dengan keuntungan, meskipun tidak beruntung. Dan tidak hanya pada keuntungan saja.
b. Nishab uang
- Nishab perak sebesar dua ratus dirham, tanpa ada perbedaan pendapat, sesuai dengan hadits Rasulullah saw: “Tidak wajib zakat bagi waraq yang kurang dari lima wiqyah” HR. Muslim. Al waraq adalah uang dirham yang menjadi alat tukar, dan satu wiqyah berjumlah empat puluh dirham.
Sedangkan nishab emas berjumlah duapuluh dinar, atau duapuluh mitsqal, seperti pendapat jumhurul ulama, termasuk empat madzhab, bersandar pada beberapa hadits dan atsar yang saling menguatkan satu dengan yang lain. Demikian juga ijma’ shahabat dan orang-orang sesudahnya. Di antara hadits yang menjadi pegangan adalah hadits Ali bin Abi Thalib ra: “ Jaka kamu memiliki dua ratus dirham dan sudah melewati masa satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya lima dirham. Dan kamu tidak wajib zakat emas sehingga berjumlah duapuluh dinar. Jika kamu memiliki duapuluh dinar dan sudah melewati masa satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya setengah dinar” HR Abu Daud, dan disahihkan oleh Ibnu Hazm, dan meng-hasan-kannya Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Dan DR Yusuf Qardhawi men-tahaqiq- dalam bukunya “Fiqhuzzakat” nilai dirham dan dinar syar’iy dengan ukuran modern, seperti ini :
1 Dirham = 2,975 gr
1 dirnar = 4,25 gr
dari itu maka nishab perak sebesar: 2,975 x 200= 595 gr
nishab emas : 4,25 x 20 = 85 gr
c. Uang Kertas
Uang kertas hari ini telah memainkan peran emas dan perak di masa lalu, maka sangat logis ketika zakat dianalogikan kewajibannya dengan emas dan perak, karena telah menggantikan peran keduanya. Para ulama modern dari berbagai madzhab telah bersepakat tentang hal ini, meskipun berbeda pendapat tentang cara pelaksanaan zakat uang ini.
- Syarat wajib zakat
- Telah mencapai satu nishab pada seorang pemilik
- Telah melewati masa satu tahun, maka uang dikeluarkan zakatnya setahun sekali
- Setelah membayar hutang. Sebab jika habis atau berkurang untuk membayar hutang, maka tidak wajib zakat
- Telah lebih dari kebutuhan pokok. “Sebab tidak wajib zakat kecuali dari orang kaya”
ZAKAT PERHIASAN DAN PERABOTAN
- Perabotan, benda antik, patung emas dan perak hukumnya haram. Walau demikian tetap diwajibkan zakat ketika sudah mencapai satu nishab menurut timbangannya atau nialinya.
- Perhiasan bagi laki-laki, hukumnya haram kecuali cincin perak, tetapi jika sudah mencapai satu nishab maka diwajibkan zakat
- Perhiasan wanita yang terbuat dari lu’lu’ dan mutiara, selain emas dan perak hukumnya mubah dan tidak wajib zakat. Karena tidak merupakan harta berkembang, dan hanya untuk konsumsi pribadi.
- Sedangkan perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak hukumnya mubah, dan untuk zakatnya ada dua pendapat :
- Madzhab Abu Hanifah dan Al Auza’iy dan Ats Tsauriy, dll: Bahwa perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak wajib membayar zakat, berdasarkan pemahaman umum tentang emas dan perak, dan juga sebagian atsar yang ada tentang zakat perhiasan. Di antaranya hadits Ummu Salamah: “Saya pernah memakai perhiasan emas, lalu aku bertanya: Ya Rasulallah apakah ia termasuk simpanan? Rasulullah menjawab: jika sudah mencapai nishabnya dan dikeluarkan zakatnya maka tidak termasuk simpanan. HR Abu Daud dll.
- Madzhab Malik, Ahmad, Asy Syafi’iy dll, mengatakan bahwa perhiasan wanita tidak wajib zakat karena tidak ada nash, dan tidak merupakan harta berkembang, juga karena ada riwayat imam Malik: bahwasannya Aisyah ra isteri Rasulullah saw bersama putri saudaranya di kamarnya yang mengenakan perhiasan dan tiak mengerluarkan zakatnya. Al Muwaththa’
Perlu ditegaskan di sini bahwa perhiasan di zaman sekarang ini telah menjadi salah satu bentuk simpanan, maka wajib zakat karena kondisi ini. Sebab maksud utama zakat itu karena adanya pemanfaatan harta seperti perhiasan dan keindahan. Sebagaimana jika melampaui batas kewajaran maka akan masuk ke sikap berlebihan yang hukumnya haram. Batas berlebihan sangat relative sesuai dengan kondisi seseorang dan social.
G. ZAKAT HARTA PERNIAGAAN
Aset perniagaan (عروض([1]) التجارة ) sebagaimana yang disebut oleh para ulama fiqh adalah asset yang dipersiapkan untuk jual beli, mencari keuntungan, seperti peralatan, perabotan, pakaian, makanan, perhiasan, permata, hewan, tanaman, bangunan, dsb.
- DALIL KEWAJIBANNYA
Zakat perniagaan hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
- Al Qur’an
Firman Allah: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik ….QS. Al Baqarah: 267
Arti “KASB” di sini adalah perdagangan seperti yang diungkapkan oleh banyak ahli tafsir, di antaranya: Al Hasan, Mujahid, Ath Thabariy, Ar Raziy, dll
Demikian juga ayat-ayat yang mewajibkan zakat harta kekayaan secara umum, termasuk di dalamnya harta perniagaan. Tidak ada satupun dalil yang mengecualikannya.
- As Sunnah
Dari Samurah bin Jundub berkata: “Rasulullah saw menyuruh kita untuk mengeluarkan zakat dari segala sesuatu yang kami persiapkan untuk dijual”. HR Abu Daud, Ad Daruquthniy, Ibnu Abdil Barr,
- Ijma’ Sahabat, Tabi’in dan Salafusshalih
Umar bin Khaththab ra mengambil zakat dari harta perniagaan, dan tidak seorangpun sahabat yang menolaknya. Pendapat seperti ini diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Umar bin Abdul Aziz. Para ulama tabi’in juga telah bersepakat dalam hal ini. Ibnul Mundzir dan Abu Ubaid menyatakan telah terjadi ijma’ dalam hal ini. Kewajiban zakat perniagaan juga menjadi pendapt empat masdzhab, dan tidak ada yang berbeda pendapat kecuali ulama zhahiriyah, dan syi’ah imamiyah yang menyatakan bahwa zakat perniagaan hukumnya sunnah.